Rapat Lanjutan Penyusunan Perda LP2B Kabupaten Karangasem
Karangasem – Pemerintah Kabupaten Karangasem melaksanakan rapat lanjutan dalam rangka penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Karangasem. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyusunan regulasi daerah untuk memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan serta mendukung keberlanjutan sektor pertanian di Kabupaten Karangasem.
Rapat membahas sejumlah hal penting terkait penyusunan substansi Perda LP2B, termasuk penyesuaian data dan informasi mengenai lahan pertanian, penetapan serta perlindungan kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan sinkronisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan tata ruang daerah.
Melalui rapat lanjutan ini, dilakukan pembahasan dan penyempurnaan terhadap materi yang telah disusun sebelumnya. Masukan dan saran dari perangkat daerah serta pihak terkait menjadi bagian penting dalam memastikan regulasi yang disusun dapat diterapkan secara efektif dan sesuai dengan kondisi serta kebutuhan Kabupaten Karangasem.
Penyusunan Perda LP2B diharapkan dapat menjadi landasan dalam menjaga keberadaan lahan pertanian produktif dari alih fungsi yang tidak sesuai, sekaligus mendukung keberlanjutan produksi pangan dan ketahanan pangan daerah.
Pemerintah Kabupaten Karangasem terus mendorong koordinasi dan sinergi antarperangkat daerah serta pemangku kepentingan dalam proses penyusunan regulasi ini. Dengan adanya regulasi yang kuat dan terarah, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat dilaksanakan secara optimal demi kepentingan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.