Jalan Jenderal Sudirman No. 45, Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Bali 80811 0363-21145 kec.karangasem@karangasemkab.go.id

Evaluasi dan verifikasi lapangan tentang perijinan

Evaluasi dan verifikasi lapangan  tentang perijinan
29 September 2026 s.d. 29 September 2026 Kelurahan Karangasem dan Kelurahan Subagan Verifikasi
Kegiatan evaluasi dan verifikasi lapangan terkait perizinan LKP (Lembaga Kursus dan Pelatihan) dan sanggar dilaksanakan di Kelurahan Karangasem dan Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pengecekan dan memastikan kesesuaian antara data administrasi perizinan dengan kondisi dan keberadaan lembaga lembaga sebagai bahan tindak lanjut sesuai di lapangan. Pelaksanaan kegiatan meliputi verifikasi dokumen dan data lembaga, pengecekan lokasi dan sarana prasarana, keberadaan serta aktivitas lembaga, dan klarifikasi informasi dengan pengelola LKP/sanggar. Selain itu, dilakukan evaluasi terhadap kelengkapan persyaratan perizinan serta kondisi aktual lembaga sebagai bahan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan ini diharapkan diperoleh data dan informasi yang akurat, faktual, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai keberadaan serta status perizinan LKP dan sanggar di wilayah Kelurahan Karangasem dan Kelurahan Subagan, sehingga dapat mendukung tertib administrasi dan pembinaan lembaga pendidikan nonformal di Kabupaten Karangasem.